Senin, 12 Januari 2009

L S P

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Indonesia baru bisa menguji delapan bidang keahlian dari 114 jenis bidang keahlian yang dipelajari di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Akibatnya sangat sedikit siswa lulusan SMK yang bisa mengikuti uji sertifikasi keahlian,Karena lembaga tersebut tidak memiliki fasilitas yang lengkap dan memadai untuk melakukan uji keahlian terhadap siswa SMK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar