Rabu, 21 Januari 2009

Tentang peduli dan pemanfaatan data dalam pengelolaan negara / pemerintahan

1. tidak dimiliki fasilitas dan sisten yang cukup untuk mengkoleksi data.
---------> jadi dalam pengelolaan negara/pemerintahan harus memiliki fasilitas dan sistem yang memadai agar dalam pengelolaan negara dapat berjalan dengan baik, contohnya dengan membuat tempat pemyimpanan data yang lebih besar agar data2 yang sebelumnya dapat digabungkan dengan data2 yang terbaru. ini dimalsudkan agar memudahkan pemerintahan dalam mengelola negara.

Minggu, 18 Januari 2009

Rekayasa Perangkat Lunak (R P L)

Pembuatan sebuah perangkat lunak melalui beberapa tahap. Tahap awal yang dilakukan adalah analisa kebutuhan. Analisa kebutuhan menjadi kunci utama untuk mendapatkan informasi tentang perangkat lunak yang dibutuhkan klien/pengguna. Kesalahan dalam analisa kebutuhan akan menghasilkan perangkat lunak yang salah. Untuk mendapatkan analisa yang baik, diperlukan cara yang tepat. Ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan untuk menghasilkan analisa yang benar dan sesuai dengan kebutuhan klien/pengguna. Pengalaman praktis dalam melakukan analisa kebutuhan bisa menjadi pedoman yang baik bagi pihak yang akan melakukan analisa kebutuhan perangkat lunak.

Jika mendapat Uang 1 Triliun??????

Saya akan membenahi fasilitas dan sistem belajar di sekolah-sekolah khususnya didaerah terpencil dengan cara menggunakan komputerisasi. di era globalisasi yang sangat maju ini dunia IT Mutlak diperlukan Bagi setiap siswa untuk menghadapi masa yang akan datang agar tidak tertinggal dengan sekolah-sekolah yang ada di ibu kota.Tidak hanya itu saya akan membuat sistem KTP menggunakan komputerisasi agar mempermudah masyarakat dalam mendaftarkan identitas diri untuk menjadi warga negara.

Senin, 12 Januari 2009

L S P

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Indonesia baru bisa menguji delapan bidang keahlian dari 114 jenis bidang keahlian yang dipelajari di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Akibatnya sangat sedikit siswa lulusan SMK yang bisa mengikuti uji sertifikasi keahlian,Karena lembaga tersebut tidak memiliki fasilitas yang lengkap dan memadai untuk melakukan uji keahlian terhadap siswa SMK.

Jumat, 09 Januari 2009

UU-ITE

BERINTERAKSI melalui dunia maya kian menjadi kebutuhan. Melalui wadah blog, misalnya, para penggunanya bisa mengekspresikan diri dengan bebas secara mudah, murah, dan cepat. Para pemilik blog tidak hanya perorangan, melainkan lembaga, komunitas, dan lain sebagainya. Melalui blog, mereka saling bertukar informasi dan berekspresi, sehingga sarana ini kian menjawab kebutuhan informasi.

Akhir-akhir ini, pengguna blog ekstra waspada. Pasalnya, jika materi blog dianggap menghina seseorang, pemilik blog tersebut bisa diancam pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar. Adalah Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyebutkan ancaman itu. Secara lengkap, ayat itu berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Selanjutnya, tercantum di Pasal 45 UU ITE, sanksi pidana bagi pelanggar pasal 27 ayat (3) yaitu penjara enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Kehadiran pasal itu membuat geram para blogger, lembaga swadaya masyarakat pemilik situs, dan para pengelola situs berita online. Mereka merasa terancam haknya menyiarkan tulisan, berita, dan bertukar informasi melalui dunia maya. Pasal itu dianggap ancaman terhadap demokrasi. Kini, mereka ramai-ramai mengajukan permohonan pengujian Pasal 27 ayat (3) UU ITE kepada Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945.

Contoh kasus yang tejerat pasal tersebut dialami Narliswiandi Piliang alias Iwan Piliang yang menjadi tersangka pencemaran nama baik atas laporan anggota DPR RI Fraksi PAN Alvin Lie. Iwan dijerat hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar terkait tulisannya di blog pribadinya. Tulisan Iwan dalam blog tersebut dianggap sebagai pencemaran nama baik sehingga dianggap melanggar pasal 27 ayat (3) UU ITE. Sebagai upaya membela diri, Iwan mengajukan permohonan uji materi pasal yang digunakan untuk menjeratnya itu.

Saat ini, proses persidangan uji materi Pasal 27 ayat (3) UU ITE masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Kuasa hukum Iwan Piliang, Wasis Susetio mengaku sedang mempersiapkan saksi ahli untuk dihadirkan dalam sidang selanjutnya. “Kami akan mendatangkan saksi ahli di antaranya Onno W. Purbo,” ujar Wasis.

SiMNaS

Simnas merupakan salah satu dari instumental input dalam sistem pembangunan nasional guna menunjang pelaksanaan otonomi daerah. Inti dari Simnas adalah terciptanya tatanan pengambilan keputusan berkewenangan yang merupakan fungsi manajerial yang dimulai dari proses pengolahan pendapat masyarakat, proses pengolahan pendapat/tanggapan politik yang muncul, yang kemudian melalui proses pengolahan tertentu akan menghasilkan aturan, norma, pedoman dalam bentuk administratif yang merupakan kebijakan umum untuk memudahkan dalam pelaksanaan agar tercipta tertib administrasi, tertib politik dan tertib sosial, serta meningkatkan daya guna dan hasil guna yang diinginkan.

Kamis, 08 Januari 2009

Istilah-istilah dalam IT

ASCII :
American Standard Code for Information Interchange. Standar yang berlaku di seluruh dunia untuk kode berupa angka yang merepresentasikan karakter-karakter, baik huruf, angka, maupun simbol yang digunakan oleh komputer. Terdapat 128 karakter standar ASCII yang masing-masing direpresentasikan oleh tujuh digit bilangan biner mulai dari 0000000 hingga 1111111.

Bandwidth - Besaran yang menunjukkan seberapa banyak data yang dapat dilewatkan dalam koneksi melalui sebuah network.

Binary - Biner. Yaitu informasi yang seluruhnya tersusun atas 0 dan 1. Istilah ini biasanya merujuk pada file yang bukan berformat teks, seperti halnya file grafis.

Bit - BInary digiT. Satuan terkecil dalam komputasi, terdiri dari sebuah besaran yang memiliki nilai antara 0 atau 1.

Byte - Sekumpulan bit yang merepresentasikan sebuah karakter tunggal. Biasanya 1 byte akan terdiri dari 8 bit, namun bisa juga lebih, tergantung besaran yang digunakan.

Download - Istilah untuk kegiatan menyalin data (biasanya berupa file) dari sebuah komputer yang terhubung dalam sebuah network ke komputer lokal. Proses download merupakan kebalikan dari upload.

Email - Electronic Mail. Pesan, biasanya berupa teks, yang dikirimkan dari satu alamat ke alamat lain di jaringan internet. Sebuah alamat email yang mewakili banyak alamat email sekaligus disebut sebagai mailing list. Sebuah alamat email biasanya memiliki format semacam username@host.domain.

Firewall - Kombinasi dari hardware maupun software yang memisahkan sebuah network menjadi dua atau lebih bagian untuk alasan keamanan.

Gateway - Dalam pengertian teknis, istilah ini mengacu pada pengaturan hardware maupun software yang menterjemahkan antara dua protokol yang berbeda. Pengertian yang lebih umum untuk istilah ini adalah sebuah mekanisme yang menyediakan akses ke sebuah sistem lain yang terhubung dalam sebuah network.

Home Page/Homepage - Halaman muka dari sebuah situs web. Pengertian lainnya adalah halaman default yang diset untuk sebuah browser.

Host - Sebuah komputer dalam sebuah network yang menyediakan layanan untuk komputer lainnya yang tersambung dalam network yang sama.

HTML - Hypertext Markup Language, merupakan salah satu varian dari SGML yang dipergunakan dalam pertukaran dokumen melalui protokol HTTP.

Intranet - Sebuah jaringan privat dengan sistem dan hirarki yang sama dengan internet namun tidak terhubung dengan jaringan internet dan hanya digunakan secar internal.

Login - Pengenal untuk mengakses sebuah sistem yang tertutup, terdiri dari username (juga disebut login name) dan password (kata kunci).

Mailing List - Juga sering diistilahkan sebagai milis, yaitu sebuah alamat email yang digunakan oleh sekelompok pengguna internet untuk melakukan kegiatan tukar menukar informasi. Setiap pesan yang dikirimkan ke alamat sebuah milis, secara otomatis akan diteruskan ke alamat email seluruh anggotanya. Milis umumnya dimanfaatkan sebagai sarana diskusi atau pertukaran informasi diantara para anggotanya.

Router - Sebuah komputer atau paket software yang dikhususkan untuk menangani koneksi antara dua atau lebih network yang terhubung melalui packet switching. Router bekerja dengan melihat alamat tujuan dan alamat asal dari paket data yang melewatinya dan memutuskan rute yang harus digunakan oleh paket data tersebut untuk sampai ke tujuan.

Upload - Kegiatan pengiriman data (berupa file) dari komputer lokal ke komputer lainnya yang terhubung dalam sebuah network. Kebalikan dari kegiatan ini disebut download.

WAP - Wireless Application Protocol. Standar protokol untuk aplikasi wireless (seperti yang digunakan pada ponsel). WAP merupakan hasil kerjasama antar industri untuk membuat sebuah standar yang terbuka (open standard). WAP berbasis pada standar Internet, dan beberapa protokol yang sudah dioptimasi untuk lingkungan wireless. WAP bekerja dalam modus teks dengan kecepatan sekitar 9,6 kbps. Belakangan juga dikembangkan protokol GPRS yang memiliki beberapa kelebihan dibandingkan WAP.